Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga rumah di Cianjur, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik PT Pertamina.
Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Minggu, merinci bahwa ketiga rumah yang digeledah itu milik para saksi, yakni ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Kemudian tempat tinggal saudara S berlokasi di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, serta tempat tinggal AYS di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Kecamata Ciranjang, Kabulaten Cianjur.
"Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut adalah merupakan ahli waris dari RS Hadi Sopandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan beberapa surat tertentu yang terkait dengan identitas ahli waris, dokumen terkait tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; asset tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan saksi AYS, serta benda elektronik.
Penggeledahan tersebut dikatakan Ashari, telah sesuai aturan berlaku, di antaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tertanggal 07 April 2022.
"Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022," ujar Ashari.
Kejati DKI geledah 3 rumah di Cianjur terkait mafia tanah milik Pertamina
Senin, 25 April 2022 4:52 WIB