Lebih lanjut, Ashari menyampaikan bahwa pada waktu yang sama, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga memeriksa terhadap satu orang saksi yang merupakan perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur karena almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ashari menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandin, padahal RS Hadi Sopandi bukan A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina. Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.
"Pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Untuk membongkar kasus ini, awalnya Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Kemudian pada 2014, seseorang berinisial OO binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan Nomor Perkara: 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi.
Kejati DKI geledah 3 rumah di Cianjur terkait mafia tanah milik Pertamina
Senin, 25 April 2022 4:52 WIB