Polrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangani bersama kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jl Ir H Juanda (Dago) yang belakangan memicu kericuhan di Dago pada Senin (14/8) malam.
"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polisi klaim kericuhan di Dago karena ada pelemparan saat bernegosiasi
Budi menerangkan bahwa Satreskrim Polrestabes Bandung mendampingi warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes untuk membuat laporan ke Ditreskrimum, dan juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.
"Selasa malam penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," ujar dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.
Ia mengatakan laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," kata dia.
Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat, jadi dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.
"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tutur dia.
"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polisi klaim kericuhan di Dago karena ada pelemparan saat bernegosiasi
Budi menerangkan bahwa Satreskrim Polrestabes Bandung mendampingi warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes untuk membuat laporan ke Ditreskrimum, dan juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.
"Selasa malam penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," ujar dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.
Ia mengatakan laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," kata dia.
Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat, jadi dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.
"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tutur dia.