Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
"Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar dia.
Baca juga: Warga Bandung padati HBKB Dago yang kembali digelar pascapandemi
Sementara itu, warga Dago Elos Ade Suherman yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan warga bisa terpenuhi.
"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," kata Ade dalam rekaman video yang diterima.
Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lainnya, dan laporannya terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.
Polrestabes Bandung bersama Polda Jabar tangani kasus tanah Dago Elos
Kamis, 17 Agustus 2023 6:01 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Bandung-Polda Jabar tangani kasus tanah Dago Elos