Kota Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yakni Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin.
Syarif menyampaikan kepada dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dua terdakwa telah merugikan orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Syarif.
Syarif menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh dua terdakwa pada tahun 2017.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5,6 tahun penjara.