Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial B (31) yang telah mencabuli tiga korban dengan modus dapat melakukan pengobatan spiritual yang diklaim bisa menambah rezeki dan menyembuhkan penyakit.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus itu bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di sebuah warung yang mengaku dapat menyembuhkan ibunya dari penyakit.
“Bahwa yang bersangkutan mengaku bisa mengobati dan ketika mengobati itu bisa menambah rezeki,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Kamis.
Baca juga: Guru Ngaji di Cirebon Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penangkapan
Baca juga: Polisi ringkus oknum guru yang cabuli murid di Bandung
Baca juga: Polresta Bandung ringkus oknum guru SMP yang cabuli muridnya
Aldi menjelaskan korban yang mendengar pengakuan pelaku, kemudian melakukan panggilan video melalui ponsel dengan ibunya yang sedang sakit tersebut.
"Saat video call, tersangka mengatakan berdasarkan petunjuk harus mengobati secara langsung," katanya.
Lantas pelaku langsung mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan pengobatan menuju rumah korban.
Saat tiba di rumah, pelaku melihat dua korban, E dan A, sedang bertengkar. Ia kemudian mengklaim bahwa mereka kerasukan setan dan harus segera diobati.
“Nah malam itu tersangka ini mengobati E di belakang rumah dan terjadilah pencabulan,” kata dia.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan pelaku juga menyampaikan harus membeli sesajen untuk mengobati ibu korban yang sedang sakit. Sesajen tersebut akan dibawa ke sebuah mata air.
"Tersangka ini juga menginap di rumah korban. Pada pagi hari dia melakukan pencabulan terhadap korban anak di dapur. Kemudian melakukan hal serupa di rumah lainnya terhadap korban lainnya. Jadi ada tiga korban, satu anak dan dua dewasa," katanya.
Meski baru diketahui ada tiga korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Bandung,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.