"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
Menurut Maruly, baik tersangka R maupun D tidak ada keterkaitan, hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.
Di mana tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.
Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.
Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.