Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita libatkan dinas terkait supaya kita bisa menggali korban dari tersangka, apakah memang masih ada yang menjadi korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi memburu penganiaya wanita yang dibuang di pesisir Pantai Garut
Ia menuturkan tersangka seorang pria inisial OM (38) yang berprofesi sebagai guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) warga Kecamatan Peundeuy, Garut, ditangkap setelah ada korban melaporkan terkait perbuatannya itu.
Ia menyampaikan tersangka dilaporkan korban 25 Juli 2024, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan korbannya.
"Kemarin sudah kita periksa korban atau pun tersangka, juga para saksi," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ari, tersangka melakukan aksinya dengan modus membuka les atau pelajaran tambahan komputer bagi siswa di rumahnya.
Perbuatannya itu, kata dia, dilakukan di rumahnya, korban perbuatannya itu kemudian diberi uang oleh tersangka sebesar Rp20 ribu dan diminta untuk tidak bilang kepada orang lain.
"Itu dilakukan di rumah tersangka, tersangka ini selain dari guru juga membuka les di rumahnya untuk siswa yang mau belajar komputer," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan penyidik terdapat 10 orang yang menjadi korbannya, namun hanya delapan orang yang mau dimintai keterangan.
Polres Garut dalami kasus guru yang berbuat asusila
Kamis, 15 Agustus 2024 17:08 WIB