Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang dukun setelah dilaporkan korban seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena telah berbuat asusila beberapa kali, sehingga perbuatannya harus berurusan dengan hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut sita 9 mobil 'travel' karena beroperasi ilegal
Ia menuturkan kepolisian menangkap tersangka seorang lelaki yang mengaku sebagai dukun pengobatan inisial SO (54) warga Kecamatan Leles, Garut, dengan korbannya seorang perempuan ibu rumah tangga berusia (20) warga Garut.
Peristiwa yang dialami korban itu, kata Ari, bermula ketika korban pada Maret 2024 mengeluhkan sakit bagian perut kemudian melakukan pengobatan ke pelaku yang dipercaya bisa mengobati penyakitnya.
"Awal mulanya karena korban ini sakit bagian perut, kemudian mendatangi pelaku untuk berobat," kata Ari.
Ia menyampaikan, korban setibanya di rumah pelaku diminta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar dan cepat sembuh, hingga akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku.
Namun di hari ketiga menginap di rumah pelaku itu, kata Ari, pelaku melakukan aksinya berbuat asusila dengan modus sebagai proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh.
"Pelaku ini memaksa korban dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh," katanya.
Dukun cabul ditangkap Polres Garut
Selasa, 13 Agustus 2024 17:46 WIB