Ia menyampaikan perbuatan pelaku itu terjadi kembali pada April, dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk kembali mengobatinya karena selama itu penyakit korban tidak kunjung sembuh.
Korban yang merasa dimanfaatkan dukun itu, kata dia, kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, tidak lama kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (11/8) dan dilakukan penahanan.
"Korban pun melaporkan apa yang dialaminya," katanya.
Polisi selanjutnya menetapkan dukun tersebut sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Ciptakan keamanan di pasar tradisional, Polres Garut patroli jalan kaki
Dukun cabul ditangkap Polres Garut
Selasa, 13 Agustus 2024 17:46 WIB