"Tersangka UH (52) warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legoknyenang RT 005/009, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Kamis.
Menurut Dedi penangkapan tersangka berawal dari viralnya tayangan dua video berdurasi 29 dan 50 detik yang direkam warga dan diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga tengah berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam disimpan di depan kontrakan tersangka.
Awalnya masyarakat mencurigai bahwa bungkusan tersebut berisi uang palsu. Mendapati informasi tersebut personel Polsek Sukaraja langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Namun setelah dibuka bungkusan itu ternyata berisi potongan kertas dan sampah. Polisi yang mencurigai adanya praktik perdukunan pengganda uang kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap UH di kamar kontrakan.
Dari hasil penyidikan dan keterangan dari tersangka, sejumlah bungkusan itu untuk memperdaya korbannya AB (72), warga Ciparay, Bandung. Di mana sebelumnya, UH mengajak AB untuk menarik uang "amanah" atau gaib sekitar triliun rupiah.
Namun untuk menarik uang tersebut tersangka mengaku butuh modal untuk prosesi perdukunan agar uang amanah itu bisa ditarik senilai Rp40 juta. Korban yang tergiur apalagi dijanjikan akan mendapat bagian Rp3 miliar tanpa pikir panjang menyerahkan uang miliknya kepada UH.
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.