Antarajawabarat.com,12/9 - Polisi Resor Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang mengaku dukun yang mampu menggandakan uang dua kali lipat setelah menerima laporan warga yang menjadi korban aksi dukun tersebut.
"Dukun tersebut sudah kami tangkap setelah ada laporan warga yang merasa ditipu oleh ulah dukun tersebut dengan kerugian uang sebesar Rp10 juta," kata Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Iwan Imam Susilo kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka inisial AAP mengaku sebagai dukun pengganda uang ghaib kepada korban yang merupakan penjual beras di pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Korban Asep warga Cipedes, Tasikamalaya itu, kata Iwan, tergiur dengan janji dukun tersebut sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada dukun, Minggu (8/9).
"Modus dukun itu menjanjikan dapat menarik uang ghaib dengan cara ritual, korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 juta untuk dilipat gandakan," kata Iwan.
Namun janji dukun pengganda uang tersebut, kata Iwan tidak dapat dibuktikan hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan tuduhan penipuan.
Sejumlah anggota polisi, lanjut Iwan langsung mencari pelaku kemudian menangkap dukun tersebut di rumahnya wilayah Karangnunggal berikut barang bukti peralatan ritual dan potongan kertas.
"Dari tangan pelaku ini kita mengamankan satu dus potongan kertas ukuran uang, berikut alat-alat untuk kegiatan ritual dukun tersebut," katanya.
Menurut Iwan, kasus penggandaan uang bukan hanya kali pertama terjadi tetapi sudah beberapa kali yang membuat korbannya mengalami kerugian uang mencapai jutaan rupiah.
"Perlu kami sampaikan rupanya kasus penggandaan uang bukan hanya sekali, tapi sudah beberapa kali tapi belum terungkap dan sekarang bisa terungkap," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji seseorang yang tidak realistis atau tidak masuk akal sehat manusia.
"Masyarakat harus berpikir realistis, jangan percaya tipu muslihat dengan janji menggandakan uang," katanya.***2***
Feri P