OO mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.
Atas gugatan perdata tersebut, PN Jaktim mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo Nomor 162/PDT/2016/PT.DKI jo Nomor 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.
Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi dan bukan milik tergugat atau PT Pertamina.
"Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244,6 miliar," ujarnya.
Pascapusutusan tersebut, kemudian diketahui bahwa dua Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO binti Medi, diduga palsu.
Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar.
Sebab itu, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jaktim melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT Pertamina.
"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," tutur Ashari.
Kejati DKI geledah 3 rumah di Cianjur terkait mafia tanah milik Pertamina
Senin, 25 April 2022 4:52 WIB