Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi III DPR RI berjanji segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami akan panggil BPN dan pengembang (PT Sentul City). Kemudian kita akan koordinasi dengan Polda Jabar, nah hasilnya kita akan bentuk Pansus Mafia Tanah," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir usai menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis.
Baca juga: Komisi III DPR temui warga bersengketa dengan Sentul City
Adies menyebutkan Komisi III DPR RI akan menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
"Kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan membayar PBB. Kami akan memulai dari sini, dan semua fraksi hampir menyetujui," kata politisi Partai Golkar itu.
Salah satu warga Bojongkoneng, Ato Khoerudin mengeluhkan mengenai tanah miliknya dan tanah kas desa yang diambil alih PT Sentul City. Ia menyebutkan bahwa tempat tinggalnya sudah lebih dari 70 tahun ditempati oleh keluarganya.