Depok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Jumat mengatakan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
Baca juga: Disnaker Depok tegaskan pemberian THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," katanya.
Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ujarnya.