Thamrin menambahkan, tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Posko tersebut mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca juga: Disnaker Depok siap sidak perusahaan tak bayar THR karyawan
Pemkot Depok buka posko pengaduan THR 2022
Jumat, 22 April 2022 9:20 WIB