Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka posko pelayanan pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi pekerja terkait persoalan tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
"Ada posko pengaduan untuk pembayaran THR, pokoknya itu harus dibayarkan wajib paling lambat H-7," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebelum Idul Fitri atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Disnaketrans Garut, kata dia, saat ini terus memantau dan menyiapkan posko bagi pekerja apabila mengalami hambatan atau tidak mendapatkan hak THR agar segera lapor ke posko secara daring maupun datang ke kantor Disnakertrans Garut.
"Kan itu sudah ada hotline kontak pengaduan di web ya, untuk pengaduan terkait dengan masalah THR yang dikelola langsung oleh Kemenaker," katanya.
Ia mengatakan apabila ada pengaduan dari pekerja maka jajaran dari pengawas tenaga kerja akan menindaklanjutinya, bahkan bisa saat itu juga langsung diproses.
Perusahaan yang tidak memberikan THR, kata dia, akan diberi sanksi denda sebesar 5 persen, dan denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR, kemudian ada saksi administrasi lainnya.
Ia menyampaikan sejumlah perusahaan di Garut berdasarkan pemantauan di lapangan sudah ada yang membayarkan kewajibannya membayar THR lebih awal kepada pekerja.