Ia menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan THR yakni mereka dengan status kerja lebih dari satu bulan, dan satu kali gaji untuk besaran THR bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Ia berharap seluruh perusahaan di Garut bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang THR keagamaan.
"Harapan kita semua perusahaan mematuhi terkait dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan," katanya.