"Kami sudah melakukan pemantauan kepada beberapa perusahaan, terutama yang besar-besar, mereka sudah pada membayarkan THR sudah dari awal," katanya.
Ia menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan THR yakni mereka dengan status kerja lebih dari satu bulan, dan satu kali gaji untuk besaran THR bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Ia berharap seluruh perusahaan di Garut bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang THR keagamaan.
"Harapan kita semua perusahaan mematuhi terkait dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan," katanya.
Disnakertrans Garut buka posko layanan pengaduan THR
Senin, 1 April 2024 15:50 WIB