Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut kasus klub mobil yang diduga bergerombol atau berkonvoi dengan menutup ruas Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja), Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini polisi telah menilang ketua klub tersebut. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan unsur pidana diterapkan dalam kasus penutupan jalan tol itu.
Baca juga: Ridwan Kamil kecam kekerasan saat aksi unjuk rasa
Baca juga: Ridwan Kamil kecam kekerasan saat aksi unjuk rasa
"Yang dilakukan oleh klub-klub ini sudah melanggar ketertiban umum, kita lakukan pendalaman kembali sejauh mana unsur pidana," kata Ibrahim di Bandung, Selasa.
Adapun peristiwa penutupan itu diduga terjadi pada 12 Maret 2022. Namun kasus itu mencuat setelah unggahan video aksi penutupan jalan tol itu tersebar di media sosial.
Sebelum adanya unggahan di media sosial itu, menurut Ibrahim, aparat kepolisian dari PJR Polda Jawa Barat telah memanggil sejumlah anggota klub mobil tersebut untuk dimintai klarifikasi.