Sementara itu Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.
"Masih kita dalami lebih lanjut, nantilah ya," jawab Supriatna.
PN Depok akan melakukan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan.
PN Depok gelar sidang gugatan Rp54,5 miliar kasus mafia tanah
Kamis, 31 Maret 2022 19:53 WIB