Depok (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Wili Sumarlin memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat pada Pilkada Serentak 2024 tidak diikuti oleh calon perseorangan.
"Dipastikan pemilihan kepala daerah atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok 2024 tidak diikuti oleh calon perseorangan," kata Wili Sumarlin di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Wili Sumarlin mengatakan, tidak ada calon perseroangan di Pilkada 2024 karena KPU Depok tidak menerima berkas syarat calon dari jalur perseorangan sampai batas akhir yang ditentukan.
"Ada yang konsultasi ke kami (KPU Kota Depok) terkait syarat pendaftaran calon perseorangan. Tapi sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen tidak ada yang menyerahkannya," kata Wili Sumarlin.
KPU Kota Depok, kata Wili Sumarlin telah melakukan sosialisasi terkait jalur calon perseorangan.
Namun mulai tanggal 5-12 Mie 2024 tidak ada berkas dokumen dari calon perseorangan yang menyerahkan.
"Hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB tak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan," ungkapnya.
Pilkada Depok tak diikuti calon perseorangan
Kamis, 16 Mei 2024 12:24 WIB