Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 Miliar pada 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 Miliar belum dibayarkan hingga kini.
Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 Miliar dan Rp11,4 Miliar. Namun kenyataannya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.
"Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.
Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 Miliar.
Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 Miliar.
Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.
PN Depok gelar sidang gugatan Rp54,5 miliar kasus mafia tanah
Kamis, 31 Maret 2022 19:53 WIB