Depok (ANTARA) - Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat menggelar sidang gugatan kasus mafia tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji dengan nilai gugatan sebesar Rp54,5 miliar.
Sidang gugatan yang digelar Kamis, dengan Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.
Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix, SH, MH. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, SH.
Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, tetapi Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat sudah diterbitkan.
"Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," ujar Farida Felix dalam keterangannya, Kamis.
Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Dalam transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.
Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.
PN Depok gelar sidang gugatan Rp54,5 miliar kasus mafia tanah
Kamis, 31 Maret 2022 19:53 WIB