Baca juga: Kejaksaan amankan Rp350 juta dari auditor BPK perwakilan di Bekasi
Jika ada temuan audit di sejumlah fasilitas kesehatan itu, Agus memastikan pihak BPK akan menindaklanjuti tanpa adanya pemerasan seperti yang dilakukan oleh oknum tersangka AMR.
"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.