Bandung (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, total harta kekayaan Riva Siahaan tercatat sebesar Rp18,99 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam kurun waktu tertentu. Publik pun mulai mempertanyakan sumber kekayaannya, mengingat besarnya angka yang tercatat dalam laporan tersebut. Peningkatan harta kekayaan Riva Siahaan terjadi dalam kurun waktu sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.
Baca juga: Skandal Blending BBM! Kejagung Bongkar Modus Oplosan Pertamina 2018--2023
Baca juga: Kejagung: Kerugian korupsi Pertamina Rp193,7 triliun hanya pada 2023
Baca juga: Rekam jejak Riva Siahaan dari Dirut Pertamina Patra Niaga jadi tersangka korupsi Rp193,7 triliun
Baca juga: 7 Pejabat Pertamina Terseret Skandal Korupsi Minyak, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Dalam satu tahun kepemimpinannya, kekayaannya dilaporkan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang kini menjeratnya.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan dalam kasus ini.
Rincian harta kekayaan Riva Siahaan berdasarkan LHKPN
A. Tanah dan bangunan