Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu oknum petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (30/3). Kini AMR pun dilakukan penahanan.
Baca juga: Kejaksaan amankan Rp350 juta dari auditor BPK perwakilan di Bekasi
"Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Oknum BPK tersangka pemerasan RS di Bekasi
Kamis, 31 Maret 2022 17:03 WIB