Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.
Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi aliran dana Pemkot Bandung ke kegiatan pramuka
