Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai pelaku perundungan terhadap seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial R (15) di Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan pihaknya langsung mendalami kasus tersebut sejak menerima informasi terkait video perundungan yang dialami korban viral di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada lima orang yang kami tetapkan sebagai ABH, yaitu inisial FP 16 tahun, kemudian inisial FF 15 tahun, FA tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun,” kata Abdul di Bandung, Jumat.
Baca juga: Viral siswa SMP di Kota Bandung dikeroyok, korban teriak "Mamah...Mamah"
Abdul menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perundungan ini berawal ketika korban R meminjam sepeda motor milik MF.
Saat dikembalikan, motor tersebut dalam kondisi rusak, sehingga MF tidak terima dan mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“MF kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan kepada korban R,” katanya.
Lebih lanjut, dia memastikan kelima ABH tersebut tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan.
“Karena ini berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15, untuk penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum,” kata Abdul.
Dia memastikan korban masih bersekolah seperti biasa dan hak pendidikannya tetap berjalan dan pihak dari keluarga korban menyatakan kesiapan untuk menjalani pendampingan psikologis lebih lanjut.
“Untuk korban masih sekolah, kemudian untuk ABH ada yang dua orang putus sekolah dan tiga yang masih sekolah,” katanya.