Dalam SE Menag tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id.
Baca juga: Kota Bogor sudah lewati puncak kasus COVID-19 varian Omicron
Sementara itu, sejak Senin (31/1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.
Luhut menyampaikan, selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi juga disesuaikan yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.
"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujarnya.