Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menunggu ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian indikator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 1 untuk menentukan pelonggaran aktivitas masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Level ditetapkan Kemendagri untuk Kota Bogor saat ini level 2," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Bogor Erna Nuraena di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bogor ingatkan belum endemi COVID-19
Erna menyebut tiga indikator transmisi atau penyebaran dalam penentuan level PPKM menurut World Health Organization (WHO) yakni konfirmasi pasien positif COVID-19, perawatan pasien di rumah sakit dan jumlah pasien meninggal dunia telah sangat melandai.
Kasus masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 dalam seminggu terakhir di Kota Bogor, menurut data Dinas Kesehatan rata-rata di bawah 50 orang per hari.
Pada Selasa (29/3), pasien dalam perawatan rumah sakit pun hanya tinggal lima orang dengan gelaja ringan atau 5,4 persen dari 92 tempat tidur yang tersedia, 36 dengan gelaja sedang atau 8 persen dari 452 tempat tidur yang tersedia, empat orang bergejala berat atau 10,5 persen dari 38 tempat tidur yang tersedia dan 14 orang dalam kondisi kritis atau 27,5 persen dari 51 tempat tidur ICU. Sementara pasien meninggal dunia nol.