Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menunggu ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian indikator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 1 untuk menentukan pelonggaran aktivitas masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Level ditetapkan Kemendagri untuk Kota Bogor saat ini level 2," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Bogor Erna Nuraena di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bogor ingatkan belum endemi COVID-19
Erna menyebut tiga indikator transmisi atau penyebaran dalam penentuan level PPKM menurut World Health Organization (WHO) yakni konfirmasi pasien positif COVID-19, perawatan pasien di rumah sakit dan jumlah pasien meninggal dunia telah sangat melandai.
Kasus masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 dalam seminggu terakhir di Kota Bogor, menurut data Dinas Kesehatan rata-rata di bawah 50 orang per hari.
Pada Selasa (29/3), pasien dalam perawatan rumah sakit pun hanya tinggal lima orang dengan gelaja ringan atau 5,4 persen dari 92 tempat tidur yang tersedia, 36 dengan gelaja sedang atau 8 persen dari 452 tempat tidur yang tersedia, empat orang bergejala berat atau 10,5 persen dari 38 tempat tidur yang tersedia dan 14 orang dalam kondisi kritis atau 27,5 persen dari 51 tempat tidur ICU. Sementara pasien meninggal dunia nol.Sejak awal pandemi pada tahun 2020, akumulasi masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 di kota hujan itu sebanyak 59.158 orang, dengan jumlah pasien sembuh cukup tinggi mencapai sekitar 94,3 persen atau 55.753 orang selama dua tahun terakhir.
Apalagi pasien meninggal dunia hanya 542 orang atau 0,91 persen dari akumulasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan yang masih sakit sebanyak 2.863 orang atau 4,84 persen.
Baca juga: Kota Bogor giatkan vaksinasi penguat sebelum masa mudik
Tiga indikator lain, kata Erna, yaitu kapasitas respon terhadap pengecekan (testing), penelusuran (tracing) dan perawatan (traetment) atau 3T juga tetap dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 kembali.
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, kapasitas jamaah di masjid/mushalla selama Ramadhan akan menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 soal PPKM.
Dalam Inmendagri 18/2022 itu di salah satunya mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.Adib mengatakan, saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadhan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.
Dalam SE Menag tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id.
Baca juga: Kota Bogor sudah lewati puncak kasus COVID-19 varian Omicron
Sementara itu, sejak Senin (31/1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.
Luhut menyampaikan, selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi juga disesuaikan yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.
"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujarnya.Langkah itu dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit. Dengan demikian asesmen level juga berada di kondisi yang cukup baik.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga sebelumnya mengatakan dari PPKM Level 2 diharapkan wilayahnya ditetapkan naik level 1 pada saat Ramadhan agar aktivitas masyarakat lebih longgar dari saat ini.
Baca juga: Bima Arya masih pelajari tren COVID-19 untuk tentukan PTM Kota Bogor
Satgas COVID-19 Kota Bogor memantau penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerahnya untuk menjadi pertimbangan kebijakan aturan mobilitas masyarakat saat Ramadhan 1443 Hijriah/2022 pekan depan.
"Akan disesuaikan dengan level yang ditetapkan pusat, semoga Kota Bogor kembali ke level 1," ujarnya.