Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, masih menerapkan penyekatan sistem ganjil genap di lima gerbang tol di daerah ini meski Pemerintah Kota Bandung telah mencabut aturan tersebut.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kepolisian tetap menerapkan ganjil genap guna menjalankan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkot Bandung cabut aturan ganjil-genap kendaraan di 5 gerbang tol
"Sampai saat ini status Kota Bandung masih PPKM level 3 sehingga Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan," kata Ariek di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu.
Menurut Ariek, lima gerbang tol yang masih diterapkan sistem ganjil genap, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Skema itu hanya berlaku pada akhir pekan guna membatasi mobilitas kendaraan.
Aturan ganjil genap tersebut masih tetap sama seperti sebelumnya yang hanya berlaku bagi kendaraan luar kota, sedangkan kendaraan yang masih berasal dari wilayah Bandung Raya tidak terkena sistem ganjil genap.
Polisi masih terapkan ganjil genap di Kota Bandung
Sabtu, 19 Maret 2022 12:52 WIB