Sementara Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi Ryan Anugerah mengatakan konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum progresif dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana.
"Dari sini tidak bisa hanya dari APH seperti polisi dan kejaksaan saja tapi kita libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan mediasi sesuai Perjak (Peraturan Kejaksaan). Tahun ini kita galakkan perintah Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana," katanya.
Semangat keadilan restorasi, kata dia, adalah mengembalikan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang pecah akibat tindak pidana melalui kesepakatan dan komitmen bersama antara pelaku dengan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat di tahap kejaksaan.
Kebijakan ini merupakan program nasional dengan menyiapkan satu tempat mediasi yang memberikan ruang terbuka di desa dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.
"Pemikiran kita selama ini khan retributif jadi yang melakukan pidana harus dihukum di penjara, cuma bukan itu sekarang, penjara sudah penuh," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi selamatkan Rp1,1 miliar uang negara