Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari kasus korupsi APBDes Karang Asih, Cikarang tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan uang itu diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2016 yakni AM bin Ismail yang menjabat sebagai kepala desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.
"Perkara ini kemarin kami naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Setiyono melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat.
Mulyana diketahui sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta pada saat proses penyidikan.
"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kami dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," katanya.
Melalui perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mengimbau seluruh kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung perkara hukum.
Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
"Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan," ujar dia.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi terima Rp1 miliar kerugian negara
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi tahan koruptor APBdes Rp1 miliar