Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan terduga koruptor penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
"Jadi hari ini atau tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia kami tahan Mantan Kepala Desa Karangasih bernama Asep Maulana sekaligus yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Senin.
Dia mengatakan lelaki yang pernah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara itu diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih pada tahun 2016.
"Total APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar. Sumbernya dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sebesar Rp1 miliar," kata dia.
Angga menyatakan pada kasus penyalahgunaan APBDes ini tersangka memiliki peran paling dominan. Ia pun tak menampik jika nantinya akan ada tersangka lain pada kasus ini.
"Siapa-siapa saja yang terlibat nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," ucapnya.
Dari kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga bodong. Bukti-bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan baik di kediaman tersangka maupun di kantor desa setempat.
"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan terkait yang lainnya," ungkapnya.
Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak.
"Dari 2018 mau ke 2019 di Kabupaten Bekasi ada Pilkades serentak. Kemudian juga ada Pilpres. Kita tidak mau penegak hukum di sini dijadikan suatu alat politik. Iya memang agak molor (pengungkapan kasus) tapi secara keseluruhan kita profesional. Siapapun akan kita tindak," katanya.
Saat ini Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi alihkan penindakan korupsi ke pencegahan
Baca juga: Kejaksaan Expo akan digelar pamerkan barang-barang sitaan negara di Bekasi
Kejaksaan Negeri Bekasi tahan koruptor APBdes Rp1 miliar
Senin, 9 Desember 2019 16:32 WIB