Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan tersangka yang menjabat Kepala Desa Karangrahayu periode 2021-2027.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Seno di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan IH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi memungut uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180 ribu meter persegi pada periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa.
Uang hasil pungutan sewa sebesar Rp630 juta itu tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatan," katanya.
Kades Karanganyar Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sabtu, 13 Juli 2024 8:00 WIB