Seno mengatakan tersangka IH sudah mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Tersangka IH saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," katanya.