Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Seno mengatakan tersangka IH sudah mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Tersangka IH saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," katanya.
Kades Karanganyar Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sabtu, 13 Juli 2024 8:00 WIB