"Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut," katanya.
Baca juga: Kejari Bekasi optimalkan layanan selamatkan uang negara
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Apuk Idris mengapresiasi program rumah keadilan restorasi yang digagas Jaksa Agung sebagai upaya penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi sisi kemanusiaan tanpa melewati proses pengadilan.
"Seperti menggugah kembali, mengingatkan saya akan masa lampau, melihat orang tua kita dulu menyelesaikan segala masalah di sebuah rumah adat, saya sangat mendukung sekali," katanya.
Menurut dia di Kabupaten Bekasi ada beberapa persoalan hukum yang bisa diselesaikan di rumah keadilan restorasi mulai dari ribut antar kampung hingga sengketa batas tanah warga.