Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 dengan memperbolehkan kapasitas angkutan umum mencapai 100 persen.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, yang diterima ANTARA, Jumat.
Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 - 14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan cummuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerjaan yang bekerja di wilayah Kota Depok, wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindungi. Perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.
Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sementara itu untuk kegiatan perekonomian seperti kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan hanya diperboleh mencapai 75 persen dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Angkutan umum di Depok boleh bawa penumpang kapasitas 100 persen
Jumat, 11 Maret 2022 19:17 WIB