Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak penipuan investasi, judi daring, dan TPPU dengan tersangka Indra Kenz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada tanggal 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2).
“Setelah menerima SPDP biasanya kami menerbitkan Surat P.16, yaitu penunjukan penuntut umum untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ketut menjelaskan Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Jadi Jaksa Peneliti tugasnya hanya menunggu penyerahan berkas perkara tahap 1 (pertama) dari penyidik untuk diteliti,” kata Ketut.