Sebagaimana diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Menurut dia, penyerahan tahap I dari Bareskrim Polri tergantung kecepatan penyidik dalam menyelesaikan TPPU dalam perkara Indra Kenz. JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut sesegera mungkin.
“Itu tergantung penyidikan sudah selesai apa belum, biasanya karena terkait dengan TPPU ada penyitaan aset dan sebagainya tidak bisa cepat, untuk itu biasanya penyidik membuat surat perkembangan hasil penyidikan,” kata Ketut.