Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
“Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.