Lain halnya dengan Nigeria, pihak berwenang di wilayah Lagos tak segan-segan menutup 70 gereja, 20 masjid dan 10 hotel, pub dan kelab malam terkait suara bising yang ditimbulkan mulai dari nyanyian di gereja hingga azan masjid yang menggunakan pengeras suara. Dikutip dari Tirto, keputusan itu tak lepas dari upaya Kota Lagos untuk bebas dari suara kebisingan pada 2020.
Di Indonesia, penggunaan toa untuk keperluan ibadah diatur dengan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla, lalu diperbaharui dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala dari Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Intinya, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk azan dan pembacaan ayat Al-Qur'an maksimal 15 menit sebelum waktu shalat. Selama shalat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
SE Nomor 5/2022 yang mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel) itu bertujuan memperkuat keharmonisan. SE juga mengatur Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara diatur untuk Waktu Shalat dan Upacara Hari Besar Islam, diantaranya pengeras suara luar maksimal 10 menit untuk Subuh dan Jumat, lalu maksimal 5 menit untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Untuk Upacara Hari Besar Islam, Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara diatur untuk pengeras suara dalam untuk Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, sedang takbir dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Untuk Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
Jadi, isi SE Nomor 05/2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala yang sebenarnya tidak menyebutkan contoh atau perbandingan sama sekali, apalagi mencantumkan soal gonggongan anjing, namun mengatur tata cara yang bersifat teknis.
"Negara Api" (framing medsos)
Namun, substansi atau isi yang sesungguhnya itu menjadi jauh berbeda di "kampung maya" yang justru berbusa-busa membahas soal contoh. Padahal, kalau di "kampung nyata" seperti di Surabaya itu orang sudah mengerti bila mengadakan tadarus Al Qur'an saat Ramadhan itu hanya hingga jam 21.00 WIB dan setelah itu berganti dengan pengeras suara dari dalam.
Telaah - Polemik pengeras suara adzan dan "framing" ala medsos
Minggu, 27 Februari 2022 15:34 WIB