Bandung (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala kepada masyarakat setempat.
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad di Bandung, Selasa, mengatakan sosialisasi itu bakal dilakukan secara intensif. "Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi.
Juhadi mengatakan pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.
Baca juga: Muhammadiyah dan NU sambut baik SE pengeras suara di masjid/mushala
Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.
"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Juhadi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antar-umat beragama lebih harmonis.
Baca juga: Wamenag: Tak ada niat Menag bandingkan suara adzan dengan gonggongan
Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut.
Baca juga: Telaah - Polemik pengeras suara adzan dan "framing" ala medsos