Pengurus Masjid Al-Asror di Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, juga sudah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid agar tidak sampai mengganggu warga sekitar sebelum Menteri Agama mengeluarkan surat edaran.
Di lingkungan rukun warga tempat Masjid Al-Asror berada ada 10 tempat peribadatan yang terdiri atas empat wihara, empat gereja, dan dua masjid.
Ketua DKM Masjid Al-Asror Agus Sobari belum melihat aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Namun demikian, ia mengatakan, pengurus masjid telah sejak lama mengikuti panduan penggunaan pengeras suara di masjid yang ada dalam ketentuan Kementerian Agama tahun 1978.
Meski tidak secara khusus memilih muazin dengan kualifikasi tertentu seperti pengurus Masjid Raya Bandung, pengurus Masjid Al-Asror mengupayakan kegiatan masjid tidak sampai mengganggu warga sekitar.
"Ini masjid mungkin udah dari tahun 1956 gitu. Dari dulu juga enggak pernah ada konflik gitu antar-warga," kata Agus.