Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja mengemukakan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid merupakan salah satu kebutuhan untuk menjaga toleransi antar umat beragama di lingkungan yang masyarakatnya beragam.
Ia mengatakan bahwa Masjid Raya Bandung berada di pusat kota, yang masyarakatnya beragam dan tidak semuanya beragama Islam, karena itu pengurus masjid mengupayakan agar kegiatan masjid tidak sampai mengganggu warga di sekitarnya.
Menurut dia, pengurus masjid merawat dengan baik sistem pengeras suara untuk memastikan kualitas suara tetap bagus.
Selain merawat sistem pengeras suara, dia mengatakan, pengurus Masjid Raya Bandung memilih muazin yang menguasai kaidah dan seni dalam membaca Al Quran.
"Jadi di sini ada sekitar 13 sampai 15 lah muazin yang tetap. Mereka semuanya itu qari," kata Muchtar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa sebelum Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan, pengurus masjid sudah menerapkan ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun 1978.
Sebelum itu pun, ia mengatakan, pengurus masjid raya sangat memperhatikan masalah penggunaan pengeras suara.