Sebelum Menteri Agama menerbitkan pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, pemerintah pernah mengeluarkan ketentuan yang serupa pada tahun 1978.
Kebijakan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : KEP/D/101/1978 yang terbit pada 17 Juli 1978.
Instruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Kafrawi Ridwan antara lain mengatur pemakaian pengeras suara untuk azan pada setiap waktu salat, pembacaan Al Quran, dan takbiran pada hari raya.
Selain itu ada pedoman mengenai perawatan pengeras suara, penggunaan pengeras suara oleh muazin, dan penggunaan pengeras suara dalam dan luar.
Poin terakhir dalam instruksi itu menyebutkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang ketat hanya berlaku di perkotaan. Aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berada di perkampungan lebih longgar, disesuaikan dengan kearifan lokal.