Pedagang diberi syarat untuk membeli produk lain seperti kopi, terasi dan lain-lain agar mendapat jatah minyak goreng sebagai kerja sama saling mendukung perdagangan antara keduanya.
Baca juga: Pemkot Bogor berharap stok minyak goreng cukup
Baca juga: Pemkot Bogor berharap stok minyak goreng cukup
Dengan pasokan yang masih terbatas, belum semua pedagang eceran di pasar mulai menjual minyak goreng sesuai HET.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya untuk meringankan masyarakat atas kenaikan harga minyak sawit mentah yang terus meningkat.
Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagei) No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
"Suplai masih terbatas artinya kondisi masih sama dengan hari-hari sebelumnya perlu kesabaran untuk mengembalikan harga normal," kata dia.