Bandung (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar 37 warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022 mulai dari kesenian hingga upacara adat.
"Penetapan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional termasuk juga di Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar dalam keterangan resminya di Bandung, Minggu.
Benny mengatakan didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat sehingga warisan tersebut tak tergerus zaman.
Baca juga: Disparbud Jabar siap ikuti aturan penerapan PPKM Level 3 terkait libur natal-tahun baru
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya di Jawa Barat," kata Benny.
Menurut dia, ada empat poin yang dilakukan di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
Pihaknya berharap pendaftaran tersebut memberi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Mobil Kemenparekraf dan Disparbud Jabar fasilitasi vaksinasi warga pelosok
Baca juga: Disparbud Jabar imbau wisatawan waspada saat berlibur