Ketentuan yang dimaksud, kata Tri, adalah jika pada vaksinasi dosis satu dan dua menerima vaksin Sinovac maka untuk dosis ketiga akan diberikan setengah dosis vaksin Pfizer atau AstraZeneca serta apabila dosis pertama dan keduanya mendapat vaksin AstraZeneca, dosis ketiganya adalah setengah dosis Moderna atau Pfizer.
"Dalam upaya pencegahan masa gelombang ketiga ini, saya berharap masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menegakkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah demi keselamatan bersama," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi pastikan ketersediaan vaksin COVID-19 dosis penguat